Pendaftaran dibuka mulai 21 Agustus 2024.
"Piloting tahap dua ini akan diadakan di 120 LPTK di 38 provinsi. Piloting tahap dua ini akan mencakup 77 bidang studi," kata Nunuk dalam siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Nunuk menuturkan sebanyak 214 ribu guru akan menjadi sasaran piloting. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang piloting tahap pertama.
"Tahap dua ini tentu jumlahnya lebih besar dari tahap satu ya. Kalau tahap satu 91.000, ini (tahap dua) 214.000 lebih yang akan jadi sasaran piloting PPG tahap dua," sebut dia.
Guru diharapkan sering-sering memeriksa laman ppg.kemdikbud.go.id. Sebab informasi lengkap mengenai PPG Tertentu akan disampaikan pada laman tersebut.
Guru yang tertarik mengikuti PPG Tertentu 2024 berikut syarat yang mesti dipenuhi. Berikut syarat PPG Tertentu 2024:
Persyaratan seleksi Administrasi
Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
Persyaratan administrasi
Guru- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca juga: Seleksi PPG Tertentu 2024, Kemendikbudristek Sediakan Kuota 1,3 Juta Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News