Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Mulai Besok, DKI Jakarta Terapkan PTM 50%

Antara • 03 Februari 2022 21:26
Jakarta:  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta.  PTM 50 persen akan diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 4 Februari 2022.
 
"Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok ya (Jumat, 4 Februari 2022)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis malam, 3 Februari 2022.
 
Keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek, kata Riza, memang tidak sepenuhnya sesuai dengan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan.

Namun demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Anies ditolak.  Namun keputusan diskresi PTM ini sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
 
"Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama," kata Riza.
 
Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat, 4 Februari 2022, Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.
 
Menurut Anies, usulan tersebut tidak lepas dari lonjakan kasus virus covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
 
Baca juga:  Menag Terbitkan Surat Edaran PTM 50% di Daerah PPKM Level 2
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 agar menyesuaikan PTM dengan situasi covid-19. Langkah ini diambil sebagai imbas peningkatan kasus covid-19 di Indonesia.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi covid-19 di daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan