Jakarta: Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) merupakan bagian penting dalam sistem seleksi pendidikan dan pemetaan mutu di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengawas yang bertugas menjamin integritas serta kredibilitas hasil.
Keberadaan pengawas ujian diatur secara ketat dengan kualifikasi tertentu. Terdapat sejumlah pihak yang masuk dalam kualifikasi sebagai pengawas TKA dan AN.
Berikut pihak-pihak yang bisa menjadi pengawas TKA dan AN melansir dari media sosial resmi
Litbangdikbud:
4 Pihak Pengawas TKA dan AN
Terdapat empat pihak yang dapat terlibat dalam pengawasan TKA dan AN. Berikut rinciannya:
-
Kementerian Pusat
Kementerian di tingkat pusat menjadi salah satu pihak yang masuk dalam unsur pengawasan. Keterlibatan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan asesmen berjalan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Dinas Pendidikan Provinsi
Peran Dinas Pendidikan Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pada tingkat daerah, khususnya untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pusat.
-
Dosen atau Staf PTN sebagai Penyelia
Dosen atau staf dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi salah satu bentuk pengawasan eksternal dalam pelaksanaan TKA dan AN. Penyelia ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan TKA dan AN berlangsung sesuai prosedur.
-
Guru sebagai Pengawas Ruangan
Pengawas ruangan bertugas memastikan peserta mengikuti pelaksanaan ujian sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembagian peran tersebut menunjukkan pengawasan melibatkan beberapa unsur sesuai dengan jalur pelaksanaan TKA dan AN. Sobat
Medcom, apa saja sih jalur pengawasan pada pelaksanaan TKA dan AN? Yuk simak pembagiannya!
Jalur Pengawasan TKA dan AN
Pengawasan TKA dan AN dibedakan berdasarkan jalur pendidikan. Terdapat jalur formal dan jalur nonformal dengan mekanisme pengawasan yang berbeda, yakni:
-
Jalur Formal (SMA/SMK)
Pelaksanaan pada jalur formal, khususnya SMA dan SMK, pengawasan dilakukan oleh penyelia PTN dan pendamping.
-
Jalur Non Formal
Pengawasan juga diterapkan pada peserta yang mengikuti TKA dan AN melalui jalur nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hingga pendidikan kesetaraan Paket C. pengawasan pada jalur ini dilakukan oleh penyelia tingkat provinsi serta tim teknis kabupaten atau kota.
Tujuan Pengawasan TKA dan AN
Pengawasan dibutuhkan untuk mengawasi peserta selama mengerjakan soal dan memastikan proses asesmen menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut tiga tujuan utama pengawasan, yakni:
-
Menjamin Kelancaran
Pengawas berperan memastikan pelaksanaan TKA dan AN dapat berjalan sesuai jadwal dan prosedur. Apabila terdapat kendala selama pelaksanaan, keberadaan petugas pengawas juga membantu memastikan masalah dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Menjamin Ketertiban
Pelaksanaan ujian membutuhkan suasana yang tertib agar seluruh peserta dapat mengikuti asesmen sesuai aturan. Pengawas bertugas memastikan tata tertib dipatuhi sehingga proses dapat berlangsung tanpa gangguan.
-
Menjamin Kejujuran
Pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil ujian.
Pengawasan berjenjang diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan TKA dan AN yang lancar, tertib, dan jujur.
(Adinda Kinanthi)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(REN)