Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, definisi plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Melansir dari akun Instagram @ditjen.dikti, ruang lingkup plagiarisme antara lain:
- Mengutip kata, kalimat, data, dan informasi dari sumber lain tanpa memberitahukan identitas sumbernya
- Menggunakan ide, teori, dan pendapat tanpa memberitahukan identitas sumbernya
- Melakukan parafrase atau mengubah kalimat atau pendapat dan gagasan orang lain tanpa memberitahukan sumbernya
- Mengakui karya ilmiah yang telah dibuat atau dipublikasikan orang lain sebagai karya ilmiahnya tanpa memberitahukan sumbernya
- Plagiarisme kata demi kata
- Menuliskan setiap kata dari penulis lain tanpa memberitahukan sumbernya
- Plagiarisme atas sumber
- Menulis berdasarkan ide atau pendapat pihak lain tanpa memberitahukan sumbernya
- Plagiarisme pengarang
- Mengakui sebagai penulis karya tulis milik orang lain
- Plagiarisme diri sendiri
- Penulis mendaur ulang karya tulis miliknya sendiri tanpa melakukan perubahan yang signifikan.
Baca juga: Guru Besar Unesa Bagikan Kiat agar Terhindar dari Plagiarisme |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News