Direktur PD Pontren Basnang Said bersama Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. DOK nu.or.id
Direktur PD Pontren Basnang Said bersama Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. DOK nu.or.id

Kemenag Sayangkan Belum Semua Pihak Akui Lulusan Ma’had Aly

Medcom • 17 September 2024 11:11
Jakarta: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI Basnang Said menyayangkan beberapa pihak belum memahami Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dampaknya, ijazah lulusan pendidikan pesantren seperti Ma’had Aly Hasyim Asy’ari belum diakui secara utuh di Indonesia.
 
“Sebenarnya dalam konteks fungsi pendidikan, negara sudah tidak diskriminasi lagi. Karena ada UU Nomor 18 Tahun 2018. Masih ada yang berkata, Ma’had Aly itu nonformal, ijazah belum diakui,” kata Basnang saat orasi ilmiah di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, Jawa Timur dikutip dari laman nu.or.id, Selasa, 17 September 2024.
 
Basnang menyebut pihaknya terus berusaha menjelaskan secara lengkap tentang UU Pesantren kepada berbagai pihak lewat prosedur yang berlaku.

“Sekarang kami sedang memperjuangkan, sampai saat ini, yaitu komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk pengakuan ijazah Ma’had Aly dan pesantren masih belum terbuka,” jelas dia.
 
Basnang mengaku pihaknya juga sudah berkirim surat untuk membuka kebuntuan komunikasi, tapi belum diberikan waktu untuk berdialog dan bertemu. Ia berharap pemerintah baru bisa membantu membuka komunikasi ini.
 
Dia menuturkan melalui UU Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren bisa diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Hal tersebut tidak ada halangan lagi di Kemenag karena sudah terbuka akses yang sama.
 
“Bagi alumni Ma’had Aly yang mengabdi di Madrasah Ibtida’iyah, Tsanawiyah, Aliyah, perguruan tinggi agama, saat ini ijazah kalian sudah bisa diupload di sistem Kementerian Agama RI,” tegas Basnang.
 
Ia menjelaskan UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
 
UU Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
 
“Kami sudah dua kali menulis surat, surat pertama ditanggapi. Surat kedua, hingga saat ini belum dijawab, begitu juga pesantren. Semoga pemerintahan ke depan bisa membuka keran komunikasi yang masih tertutup di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar dia.
 
Basnang menegaskan semua pihak perlu memahami setelah terbitnya UU Pesantren, setidaknya memuat tiga fungsi pesantren yang telah sejak lama sudah dilakukan oleh pesantren. Pertama, sebagai pendidikan, kedua dakwah, dan ketiga pemberdayaan masyarakat.
 
Fungsi pendidikan sudah dilakukan sejak Indonesia belum merdeka, mencerdasakan kehidupan bangsa. Dalam UU Pesantren ada beberapa jenis pesantren yang diakui negara. Salah satunya pendidikan formal pesantren yang sudah berjalan di pesantren seperti Ma’had Aly yang lulusannya setara dengan Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Surabaya (ITS).
 
“Harusnya lulusan Ma’had Aly bisa ke mana saja, karena setara dengan lulusan yang lainnya. Pemerintah juga mendukung gerakan dakwah pesantren dan pemberdayaan masyarakat lewat dana abadi pesantren,” ujar dia.
 
Basnang mengingatkan alumni Ma’had Aly dan pesantren tidak terlena dengan segala akses yang dibuka oleh pemerintah seperti bisa menjadi ASN.
 
“Perlu dicatat, bagi alumni pesantren yang terpenting bukan menjadi apa dan dapat apa, seperti bisa jadi pegawai negeri itu hanya washilah dan bunga-bunga saja. Prioritas alumni pesantren adalah berkhidmah pada agama, bangsa dan negara,” tegas dia.
 
Baca juga: Kemenag Kumpulkan Pimpinan Pesantren Ma'had Aly se-Indonesia, Bahas Apa?

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan