Apa arti Tanazul?
Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya atau dapat disebut juga sebagai pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Prioritas tanazul hanya diberikan kepada jemaah yang sakit.Mengutip laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter. Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya.
Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.
Sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi.
6 Kriteria Jemaah yang berhak dapat tanazul
-
Kesadaran baik
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG)
- Saturasi oksigen lebih besar dari >92%
- Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit
- Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius
- Tidak dalam krisis hipertensi.
Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak. Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.
Langkah ini dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.
Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah.
Kemudian, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.
Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya.
Baca juga: Haji Tertua Indonesia Asal Ponorogo Jatim Tiba Selamat di Tanah Air
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News