"Sidang etik akan dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Sekarang masih dalam kajian internal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Selasa, 22 Mei 2018.
Sidang etik digelar secara tertutup besok, Rabu, 23 Mei 2018, setelah kajian internal oleh DKKE Undip diselesaikan pada hari Selasa ini. Staf pengajar yang dimaksud adalah Prof. St, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, yang belakangan ini sempat viral atas unggahan-unggahannya di media sosial yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.
Di akun Facebook-nya, Prof. St sempat memposting komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan oleh Pemerintah. Termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan ini.
Nuswantoro membenarkan bahwa yang akan diperiksa bukan hanya satu dosen, Menurutnya, salah satunya profesor Undip, tetapi ada beberapa staf dosen juga yang akan diperiksa terkait dengan dugaan dukungan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dibubarkan pemerintah itu.
"Begini, kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Makanya, DKKE melakukan kajian internal terlebih dahulu atas permasalahan itu, sebelum memanggil yang bersangkutan untuk sidang etik," katanya.
Selain itu, informasinya Prof. St pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas, dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip.
"Informasinya pernah menjadi saksi ahli soal HTI. Apakah beliau anggota HTI atau bagaimana? Saya belum tahu. Yang jelas, masih praduga tak bersalah. Tunggu saja besok setelah sidang etik," katanya.
Nuswantoro menegaskan, Undip telah mengeluarkan empat poin sikap, yakni Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kedua, pimpinan dan sivitas akademika Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila. Ketiga, saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan kepada DKKE universitas. Apabila terbukti, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
"Keempat, Undip tidak menoleransi segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, dan Pancasila," kata Nuswantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id