Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “SKD CPNS Kemenag Tahap II digelar secara luring.
Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Baca juga: SKD CPNS Kemenag Tahap I Mulai 20 September, Ini Ketentuannya
Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. “Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021:
1. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan
2. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021
3. Membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli
4. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak
6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan
7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
8. Pria: Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri
9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan
10. Tidak membawa kendaraan pribadi
11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai
12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai
13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur
14. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi mandiri, wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Seleksi CPNS Kemenag di https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter/hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan/isolasi dari pejabat yang berwenang,sebelum jadwal pelaksanaan ujian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News