Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

Asyik! Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

Renatha Swasty • 07 Mei 2025 10:52
Jakarta: Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
 
Kemenag rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Sehingga, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
 
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insyaallah pada Juni 2025 segera cair," ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," ujar dia.
 
 

Kriteria guru penerima insentif

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
  2. ?Belum lulus Sertifikasi
  3. ?Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
  4. ?Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
  5. ?Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  6. ?Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  7. ?Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
  8. ?Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  9. ?Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  10. ?Belum usia pensiun (60 Tahun)
  11. ?Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  12. ?Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
  13. ?Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  14. ?Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan