“Bila diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga mampu (kaya) dan tidak mampu (miskin) punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah,” dikutip dari salah satu unggahan di akun Instagram @disdikdki, Minggu 21 Juni 2020.
Disdik DKI menambahkan, jika hanya dilihat dari faktor nilai, maka PPDB akan bias. Untuk itu umur menjadi salah satu syarat yang akhirnya menjadi pertimbangan pada PPDB tahun ini.
Menurut Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, aturan tersebut sah-sah saja diterapkan dalam PPDB. Sejatinya PPDB berdasarkan syarat usia juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar. Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Itu kan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dan itu (kriteria usia) sudah ada sejak tahun 2017 yang lalu," ujar Hamid kepada Medcom.id, Senin 22 juni 2020.
Baca juga: Kemendikbud: Kriteria Usia di Seleksi PPDB Sudah Sejak 2017
Dia mengatakan, masalah umur itu juga telah mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), serta Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
"Yang didahulukan usia maksimal dulu, baru ke usia minimal sesuai kapasitas daya tampung," jelas Hamid.
Menurut Hamid, sebagian masyarakat mempermasalahkan ini, sebab baru sadar dengan adanya aturan tersebut. "Masalah usia di DKI, banyak orang baru tahu," ujarnya saat Rapat Kerja antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI, Senin 22 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News