"Tak ada lagi alokasi untuk kegiatan belajar dan bermain itu 50 persen, kegiatan pendukung pembelajaran maksimal 35 persen, kegiatan lainnya 15 persen," tutur Nadiem dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.
Nadiem menyebut dengan begitu ruang lingkup penggunaan anggaran BOP lebih leluasa. PAUD maupun satuan pendidikan kesetaraan dapat menggunakan BOP untuk penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekskul, pengembangan perpustakaan, hingga kegiatan asesmen.
"Bahkan, dapat digunakan untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidik, pelatihan guru, pembiayaan layanan, alat multimedia, hingga persiapan proses kembali kepada pembelajaran tatap muka (PTM)," lanjut Nadiem.
BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan. Namun, alokasi pembayaran honor dibatasi maksimal 50 persen pada kondisi normal.
"Tapi, tidak dibatasi dalam kondisi darurat bencana. Jadi, kalau dalam bencana atau darurat kita berikan fleksibilitas pemberian dananya untuk guru honorer untuk melalui macam tantangan," kata dia.
Baca: BOP PAUD Naik Hingga Rp1,2 Juta per Peserta Didik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News