Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra menilai, hal yang paling ditakutkan adalah bahwa proses penyelarasan yang dilakukan akan memakan waktu panjang. Proses itu juga dapat menyebabkan tidak efektifnya kinerja kementerian baru ini dalam menjalankan tupoksinya.
Proses penyelarasan atau harmonisasi birokrasi biasanya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses tersebut berpotensi memengaruhi sasaran-sasaran yang ingin dicapai dua institusi tersebut sebelum penggabungan.
Selain itu, tugas dan fungsi Kemendikbud sebelum penggabungan sudah sangat luas dan padat. Sebelum digabung, Kemendikbud mengurus berbagai aspek pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru dan tenaga pendidik.
Kemendikbud pun perlu berkoordinasi dengan berbagai dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah di Indonesia. Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.
Baca juga: Kemenristek Gabung Kemendikbud, Ruang Lingkup Penelitian Harus Jelas
Akan tetapi, mengingat bahwa peleburan dua kementerian ini sudah diketok palu, salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah adalah bergerak cepat dalam proses penyelarasan teknis agar Kemendikbud Ristek dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI pada hari Jumat tanggal 9 April lalu memutuskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menjadi Kemendikbud-Ristek. Sebelumnya, Kemenristek merupakan satu kesatuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan nama Kemenristek/BRIN. Dengan adanya penggabungan ini, BRIN akan menjadi badan otonom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id