Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Masih Banyak Keluhan Tak Dapat Bantuan PIP Padahal Siswa Miskin, Ini Penjelasan Puslapdik

Renatha Swasty • 30 November 2022 14:25
Jakarta: Pemberian bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai belum merata. Sebab, banyak yang mengeluh tak mendapat bantuan padahal termasuk siswa miskin.
 
Koordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, menjelaskan penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori. Pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan kategori kedua, diusulkan oleh dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.
 
“Jika siswa tidak masuk pada kedua kategori itu, semiskin apa pun, kami tidak punya dasar untuk memberikan PIP,” jelas Sofiana dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Rabu, 30 November 2022.

Rapat Koordinasi dihadiri 34 kepala dinas pendidikan provinsi dan 150 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Sofiana menuturkan DTKS sangat dinamis sehingga data berubah-ubah.
 
“Yang bulan lalu miskin sehingga masuk DTKS, bisa saja bulan ini tidak miskin lagi sehingga dikeluarkan dari DTKS, begitu juga sebaliknya, yang bulan ini tidak miskin, bulan depan bisa jatuh miskin,“ tutur dia.
 
Sofiana menyebut DTKS sepenuhnya kewenangan Kementerian Sosial. Sedangkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya sebagai pengguna data.
 
“Tahun ini terdata di DTKS sehingga layak dapat PIP. Tahun depan mungkin keluar dari DTKS sehingga PIP-nya tidak dapat lagi. Itu sangat mungkin dan kami tidak bisa mengintervensi Kemensos soal DTKS ini,“ jelas Sofiana.
 
Sofiana menyebut Puslapdik harus melakukan cut off dalam penetapan penerima PIP dari kategori DTKS lantaran perubahan terus menerus itu. Hal tersebut untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
 
“Kalau DTKS kita ikutin terus, enggak akan ada habis-habisnya, sementara kita juga harus mengakomodir usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan,“ ujar dia.
 
Sofiana mengatakan penetapan penerima PIP setiap tahun dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal,“ ujar Sofiana.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
 
“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu," papar dia.
 
Agus mengatakan DTKS diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah. Lalu, divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Indik Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.
 
Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. “Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos" ujar dia.
 
Agus menyebut dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat. Sehingga semakin tepat dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
 
Baca juga: Sri Mulyani: Pelajar Harus Lebih Dekat dengan Uang Negara

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan