“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” beber Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairan sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ali mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I untuk 49.074 madrasah swasta.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi memerinci anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Isom mengatakan berbeda dengan tahun lalu, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.
Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata tetapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA di Jawa, tidak sama dengan madrasah di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” kata Isom.
Isom menyebut pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. “Tahun ini, tidak ada pembaruan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tutur Isom.
Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2
- Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2
- Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
- Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
- Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
- Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
- Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.
Baca juga: Percepat Penyaluran BOSP 2023, Dirjen Minta Daerah Lakukan Transformasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News