Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pakar Unair Sebut Aksi Peretasan Bjorka Bukan Bentuk Demonstrasi Modern

Citra Larasati • 22 September 2022 14:55
Jakarta:  Beberapa minggu terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.  Banyak yang beranggapan bahwa yang dilakukan Bjorka merupakan bentuk dari protes atau demonstrasi modern dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Bukan Bentuk Demonstrasi Modern

Namun, tidak sedikit pula yang mengecam tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka.  Pakar Komunikasi Digital Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Prof Dra Rachmah Ida MCom PhD mengatakan, peretasan oleh Bjorka bukanlah bentuk protes atau demonstrasi modern.
 
Rachmah menegaskan, fenomena peretasan itu sudah terjadi di dunia internasional sejak lama.
“Kita ingat ada Julian Assange, pendiri WikiLeaks, yang membocorkan rahasia-rahasia Gedung Putih. Yang dilakukan Julian Assange pada saat itu membuka mata dunia, apabila data tidak secure akan mudah di-hack. Jadi, fenomena Bjorka ini adalah fenomena hacking,” ujar dosen media dan komunikasi politik itu dilansir dari laman Unair, Kamis, 22 September 2022.
 
Rachmah mengatakan, adanya kebocoran data para pejabat tinggi Indonesia membuktikan bahwa data security di Indonesia masih sangat lemah. Menurutnya, kasus E-KTP yang pada akhirnya dikorupsi menunjukkan keamanan data pribadi tidak bisa dijaga dan dijamin oleh negara.

“Jadi, ini bukan bentuk demonstrasi. Demonstrasi artinya menyuarakan kepentingan kelompok atau masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat,” imbuhnya.
 
Demonstrasi, ucap Rachmah, dijamin dalam negara demokrasi dan termaktub dalam First Amendment, yaitu berupa freedom of speech. Ia menegaskan peretasan Bjorka adalah cyber crime.

Kritikan Tidak Boleh Menyerang Personal

Rachmah menuturkan, cyber law memang melarang hacking, scam, cyber crime, cyber bully, dan sebagainya. Tetapi, apabila ada orang menyuarakan aspirasinya harus dihargai karena hak tersebut dijamin undang-undang.
 
Namun, ia menyayangkan UU ITE saat ini justru dijadikan penjerat bagi orang-orang yang tidak terima dengan kebebasan berpendapat orang lain.  “Teknologi digunakan untuk menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja. Kita boleh mengkritik, tetapi tidak boleh bersifat personal. Misalnya, mengatai orang jelek, gemuk, dan lain-lain. Itu namanya diskriminasi. Kalau mengkritisi pelayanan publik suatu institusi ya boleh,” terangnya.

Indonesia Masih Mencari Bentuk Demokrasi

Rachmah menambahkan, sistem demokrasi di Indonesia tidak sama dengan sistem demokrasi di negara-negara lain yang lebih maju. Ia memberi contoh di Amerika Serikat, orang-orang seperti Bjorka pasti akan dibiarkan karena sistem demokrasi mereka sudah established serta literasi politik dan demokrasi masyarakatnya sudah tinggi.
 
“Bjorka menulis kritikan di Twitter, kemudian di-suspend oleh pemerintah Indonesia. Ini memang tidak baik, tetapi Indonesia masih mencari bentuk demokrasi. Maka hal-hal semacam yang dilakukan Bjorka ini dianggap melanggar,” pungkasnya. 
Baca juga:  Ingin Lawan Hacker? Ayo Kuliah Cyber Security di Kampus-Kampus Ini!


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan