Selama masa libur sekolah, keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam mendampingi anak, mulai dari mengawasi penggunaan gawai hingga memastikan keselamatan saat anak beraktivitas di dalam maupun luar rumah.
Orang tua juga diharapkan dapat mengajak anak mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk mengasah literasi, kreativitas, serta pembentukan karakter. Tidak perlu liburan mewah, karena kebersamaan dan pengalaman sederhana justru menjadi bagian paling berharga bagi anak.
Mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan masa libur sekolah tetap berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Berikut jadwal lengkap libur sekolah di berbagai wilayah Indonesia yang dikutip dari akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen:
Jadwal libur sekolah
Untuk wilayah Barat:
- Aceh: 22 Desember 2025–4 Januari 2026
- Sumatra Utara: 22 Desember 2025–4 Januari 2026
- Sumatra Barat: 22 Desember 2025–4 Januari 2026
- Riau–Lampung: 22 Desember 2025–3 Januari 2026
- DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara: 22 Desember 2025–3 Januari 2026
- Jawa Barat: 22 Desember 2025–10 Januari 2026
- DI Yogyakarta: 22 Desember 2025–31 Desember 2025
Untuk wilayah Timur:
- Sulawesi Utara: 22 Desember 2025–6 Januari 2026
- Sulawesi Tengah: 22 Desember 2025–31 Desember 2025
- Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025–4 Januari 2026
- Maluku dan Maluku Utara: sekitar 22 Desember 2025–3 Januari 2026
- Papua dan DOB Papua: sekitar 22 Desember 2025–4 Januari 2026
- Tetapkan jadwal seimbang antara istirahat, bermain, dan belajar ringan
- Ajak anak melakukan kegiatan kreatif seperti membaca, menggambar, atau menulis
- Batasi penggunaan gawai dan dampingi saat anak mengakses internet
- Manfaatkan waktu untuk aktivitas bersama keluarga
- Dorong anak mencoba hal baru yang menyenangkan dan edukatif
- Pastikan keamanan anak saat bepergian atau bermain di luar rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News