Hibah cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tanah kepada lembaga sosial atau bangunan ibadah. Tak jarang, hibah juga diberikan dalam bentuk harta atau properti.
Nah, agar lebih jelas yuk mengenal apa itu hibah, pengertian, dasar hukum, rukun, dan jenisnya dikutip dari laman ocbcnisp.com:
Pengertian hibah
Hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup. Definisi lainnya hibah adalah pemberian sukarela untuk orang lain.Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Sedangkan, dalam KBBI, pengertian hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam pemberian hibah, ada yang namanya dana hibah. Dana hibah adalah sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Biasanya, hibah tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Hibah juga sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan kenegaraan, pendidikan, sosial, hingga agama.
Dasar hukum hibah
Ketentuan soal hibah diatur dalam Pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata, di mana hukum hibah adalah sesuatu yang tak boleh dilakukan sembarangan. Menurut Islam, hibah adalah pemberian sukarela kepada seseorang. Bisa dibilang, hibah adalah pemindahan harta dari satu pihak ke pihak lainnya.Hukum hibah dalam Islam sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan hibah merupakan salah satu cara pendekatan ke sesama umat manusia. Selain itu, hibah juga bisa memberikan banyak manfaat kepada si penerima.
Apabila kalian ingin memberikan hibah tanah kepada anak, perlu diperhatikan syarat hibah tanah ke anak, seperti penerima sudah dewasa berdasarkan hukum, harus dilakukan dengan akta notaris, serta harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan tujuan agar kuat di mata hukum.
Rukun hibah
Terdapat empat rukun hibah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan dalam Islam, yakni:1. Pemberi (Al Wahib)
Rukun pertama dalam hibah, yaitu pemberi atau Al Wahib. Pihak yang disebut pemberi harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:- Pemberi merupakan orang yang merdeka atau mampu. Hibah oleh seorang budak dianggap tidak sah karena dia dan semua miliknya merupakan milik tuannya
- Pemberi merupakan seorang yang berakal sehat
- Pemberi sudah dewasa (baligh)
- Pemberi merupakan pemilik sah barang yang dihibahkan. Dalam hal ini, tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan terhadap barang yang bukan miliknya
2. Penerima hibah (Al Mauhub lahu)
Sebenarnya tidak ada persyaratan tertentu bagi pihak penerima, hibah bisa diberikan kepada siapa pun yang dipilih oleh pihak pemberi. Namun, ada pengecualian yaitu apabila hibah terdapat anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali yang sah dari mereka.3. Barang yang dihibahkan (Al Mauhuub)
Barang yang dihibahkan memiliki beberapa persyaratan, yaitu:- Barangnya jelas ada ketika hendak dihibahkan
- Barang yang dihibahkan sudah diserahterimakan
- Barang yang dihibahkan adalah milik sang pemberi hibah
4. Tanda serah terima (shighat)
Menurut ulama fikih, terdapat dua jenis tanda serah terima atau shighat, yaitu shighat perkataan (lafaz) yang disebut dengan istilah ijab dan kabul dan shighat perbuatan, seperti penyerahan barang secara langsung tanpa ijab kabul.Jenis hibah
Berikut dua macam atau jenis hibah:1. Hibah barang
Hibah barang merupakan jenis hibah ketika pemberi memberikan barang atau harta yang bernilai manfaat kepada penerima tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Misalnya, Anda menghibahkan mobil, sepeda motor, pakaian, dan barang lainnya.2. Hibah manfaat
Hibah manfaat ialah ketika pemberi memberikan harta atau barang kepada pihak penerima, tetapi barang tersebut masih menjadi miliki si pemberi. Sehingga, barangnya akan dimanfaatkan oleh pihak penerima. Penerima hanya memiliki hak pakai atau hak guna saja.Itulah infomrasi soal pengertian, dasar hukum, rukun, dan jenis hibah. Semoga bermanfaat yaa.
Baca juga: IPB Terima Hibah Rp7,5 Miliar dari Pemprov Jabar untuk Kampus Vokasi |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id