Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pemilihan Ketua Majelis Wali Amat yang melibatkan 17 anggota MWA yang terditi dari Mendikbudristek, Rektor Unnes, Ketua Senat Akademik, Wakil Masyarakat, Wakil Alumni, Wakil Senat Akademik Universitas, Wakil Dosen, Wakil Tenaga Kependidikan, dan Wakil Mahasiswa.
Pemilihan Ketua dan Sekertaris MWA UNNES 2022-2027 dilakukan secara daring dan luring bertempat di ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat Unnes, Jumat, 30 Desember 2022.
Rektor Unnes, Martono menyampaikan Unnes kini memiliki tiga organ, yaitu MWA, Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Martono menjelaskan, MWA mempunyai tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan umum non akademik UNNES, menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan Rektor.
Selain itu, Rektor Unnes mengatakan, MWA juga berperan dalam pengawasan pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik Unnes serta mengangkat dan memberhentikan Rektor.
“Dengan perubahan status Unnes menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unnes akan mampu menjadi Universitas Bereputasi Dunia, Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi,” terangnya.
Selain Pemilihan Ketua dan Sekertaris MWA UNNES 2022-2027, Rektor Unnes juga memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2023. Setelah pemaparan RKAT oleh Rektor, kemudian RKAT disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
Baca juga: Keren, Dosen Unnes Raih Penghargaan 'Anak Muda Berprestasi' Tingkat Internasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News