Ilustrasi belajar dari rumah. Foto: Dok. Medcom.id
Ilustrasi belajar dari rumah. Foto: Dok. Medcom.id

Kota Kediri Putuskan Tetap Terapkan PJJ

Antara • 02 Januari 2021 07:07
Jakarta:  Pemerintah kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk tetap memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) untuk siswa sekolah hingga mahasiswa.
 
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran covid-19, meski mulai 4 Januari 2021 pemerintah telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah hingga perguruan tinggi.
 
"Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR)," tegas Wali kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, di Kediri, Jumat, 1 Januari 2021.

Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan.  Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di kota Kediri.
 
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi covid-19 di daerah.
 
Baca juga:  Survei FSGI: 45,27% Guru Tolak PTM Januari 2021
 
Wali kota juga menambahkan, bahwa camat selaku Ketua Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tingkat kecamatan juga tetap tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan PTM di wilayahnya.
 
Pemkot Kediri, kata Abdullah, juga menegaskan bahwa di dalam SE ini kegiatan pembelajaran di kota Kediri tetap berjalan dengan baik.  "Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," kata dia.
 
Dalam SE ini juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Kediri.
 
Sementara itu, untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkot Kediri juga mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu berlaku 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
 
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota.  Kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.
 
Di kota Kediri, data kasus covid-19 per Kamis, 31 Desember 2020 sebanyak 718 orang telah terkonfirmasi positif covid-19. Dari jumlah itu, ada 84 yang masih dirawat, 11 orang dipantau, 571 telah sembuh, dan 52 meninggal dunia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan