Kali ini, Sobat Medcom akan diajak untuk mengenali tentang arbitrase, sebuah model penyelesaian permasalahan maupun sengketa yang merupakan bagian dari jalur nonlitigasi. Sebelum membahas arbitrase, ada baiknya kita pelajari tentang apa yang dimaksud penyelesaian nonlitigasi.
Apa Itu Penyelesaian Nonlitigasi?
Penyelesaian non litigasi ialah upaya menyelesaikan sengketa dengan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).Pengertian Arbitrase
Melansir laman djkn.kemenkeu.go.id. Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.- Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
- Arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
- Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1)
- Arbitrase adalah penyelesaian sengketa secara formal berdasarkan kesepakatan para pihak, di mana arbiter (wasit) mempunyai wewenang memutus sengketa dengan keputusan yang mengikat.
Sejarah Arbitrase
Dalam sejarahnya, mengutip laman staffnew.uny.ac.id, arbitrase di Indonesia berkembang sejak tahun 1977, yang ditandai dengan dibentuknya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas prakarsa Kamar Dagang Indonesia (Kadin).Objek Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 pasal 4 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat di dalam perjanjian arbitrase, dan putusan arbitrase adalah final, artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.”
Jenis-Jenis Arbitrase
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusional):1. Arbitrase ad hoc
Arbitrase ad hoc (arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa itu diputuskan.2. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga arbitrase institusional yang ada di Indonesia antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)Nah, semoga artikel di atas dapat bermanfaat bagi sobat Medcom ya. Sebagai penambah wawasan di bidang hukum.
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
Baca juga: Apa Itu Impor? Ini Pengertian, Manfaat, Jenis-Jenis-hingga Biayanya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id