"Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Amelita mengatakan UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Dia menuturkan menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa diperbolehkan dan diatur oleh hukum di Indonesia.
"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Sementara itu, Dekan FISIP UI Semiarto Aji Purwanto prihatin terhadap pengeroyokan terhdapa salah satu dosen tetap UI itu. Dia memastikan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan itu.
Semiarto menyebut kehadiran dan pernyataan Ade saat unjuk rasa merupakan ranah prinadi. Namun, pengeroyokan tak bisa dibenarkan.
Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan itu. Pelaku mesti diproses hukum.
"Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," kata Semiarto dalam keterangan, Senin, 11 April 2022.
Sebelumnya, Ade dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR Senin, 11 April 2022. Pegiat media sosial itu dianiaya hingga tersungkur di aspal. Bahkan, ia harus kehilangan celana panjangnya gara-gara amukan massa itu.
Dari video jurnalis Medcom.id, tampak wajah Ade Armando mengalami luka. Petugas berhasil menyelamatkan Ade dan dibawa ke lokasi aman.
Belum diketahui identitas kelompok yang mengeroyok Ade. Namun, pengeroyok diduga bukan dari kelompok mahasiswa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus pemukulan terhadap Ade bakal diusut. Pihak-pihak yang terlibat bakal diproses hukum.
"Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi.
Baca: UI Kecam Pengeroyokan Terhadap Ade Armando, Minta Pelaku Dihukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id