"14 Februari sampai 28 Februari 2022 adalah waktu kesempatan Anda untuk memanfaatkan mendaftar SNMPTN," ujar Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) Mochammad Ashari dalam webinar Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran SNMPTN, Minggu, 13 Februari 2022.
Pendaftar yang telah memiliki akun LTMPT dapat melakukan pendaftaran melalui laman snmptn.ltmpt.ac.id. Peserta diminta mengisi email dan password yang telah dibuat saat pendaftaran akun LTMPT.
Setelah login, peserta dapat memilih kampus tujuan dan prodi yang diminati. Sebelum memilih, Ashari menyarankan peserta membaca profil kampus dan prodi tujuan di laman LTMPT. Dengan begitu, peserta dapat memilih tujuan studi dengan pertimbangan matang.
"Prodinya yang diminati itu ada datanya semua. Jumlah kuotanya ada semua, datanya silakan melihat di laman yang resmi," tutur Ashari.
Lalu bagaimana cara mengecek daya tampung prodi? Pihak LTMPT sudah menyediakan informasi terkait daya tampung prodi yang sudah diperbarui untuk SNMPTN 2022.
Selain prodi, tersedia juga informasi terkait peminat pada SNMPTN 2021 sehingga bisa melihat keketatannya. Terdapat juga informasi apakah prodi memerlukan portofolio.
Cara cek daya tampung prodi SNMPTN 2022
- Buka laman ltmpt.ac.id
- Klik Daftar PTN
- Kemudian klik pilihan SNMPTN
- Nanti akan muncul daftar kampus
- Pilih kampus yang ingin kamu lihat
- Terdapat dua pilihan prodi Saintek dan Soshum
- Lalu klik prodi untuk melihat daya tampung

Selain PTN, tedapat juga daftar Politeknik Negeri untuk progrdam Diploma IV atau D4.
Aturan memilih prodi
Siswa yang eligible mengikuti SNMPTN 2022 diperbolehkan memilih satu atau dua prodi. Namun ada aturan yang perlu diperhatikan, yaitu:- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
- Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
- Disarankan tidak lintas minat (tergantung ketentuan PTN yang dituju).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News