Apakah Islam membolehkan pernikahan dengan sepupu? Berikut penjelasannya berdasarkan sumber-sumber terpercaya.
Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, Allah telah menetapkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi melalui Surat An-Nisa ayat 23:
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Berdasarkan ayat ini, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram dinikahi, sehingga secara syariat, menikahi sepupu diperbolehkan.
Pandangan Ulama dan Hadis Nabi
Melansir NU Lampung, para ulama sepakat bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada perbedaan pendapat terkait keutamaannya. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyebutkan bahwa sebaiknya seseorang memilih pasangan yang bukan kerabat dekat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:“Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).” (HR. Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Juz II, halaman 41)
Hadis ini sering ditafsirkan sebagai anjuran untuk mempertimbangkan kesehatan genetik dalam pernikahan. Dalam konteks modern, banyak ahli medis yang juga mengingatkan risiko genetik dalam pernikahan kerabat dekat.
Imam Al-Bujairami juga menyebut bahwa menikahi kerabat dekat hukumnya makruh, karena dikhawatirkan anak yang lahir memiliki kemampuan intelektual yang lebih rendah. Namun, ini bukanlah larangan mutlak, melainkan anjuran kehati-hatian.
Contoh dalam Kehidupan Nabi Muhammad SAW
Pernikahan dengan sepupu bukanlah hal asing dalam sejarah Islam. Bahkan, Nabi Muhammad SAW menikahi sepupunya sendiri, Zainab binti Jahsy, setelah bercerai dari Zaid bin Haritsah.Hal ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu adalah sesuatu yang dibolehkan dan pernah terjadi dalam kehidupan Rasulullah SAW.
Perspektif Kesehatan dan Genetik
Di era modern, pernikahan sepupu sering menjadi perhatian karena risiko genetik. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Bradford Royal Infirmary, yang melibatkan 13.500 bayi di komunitas Pakistan di Inggris, menemukan bahwa risiko kelainan lahir meningkat dari 3% menjadi 6% pada pasangan yang menikah dengan kerabat dekat.Kelainan ini biasanya berupa masalah pada jantung atau sistem saraf, yang dalam beberapa kasus bisa berakibat fatal.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa pernikahan kerabat dekat menyumbang hingga 31% dari total kelainan lahir pada bayi dari komunitas tersebut.
Meskipun risiko tersebut tidak berlaku secara universal, penelitian ini menyoroti pentingnya pertimbangan genetik sebelum menikah dengan kerabat dekat.
Islam sendiri menganjurkan agar umatnya mempertimbangkan semua aspek sebelum menikah, termasuk kesehatan calon pasangan dan keturunan yang akan dihasilkan.
Dengan demikian, keputusan untuk menikah dengan sepupu harus diambil dengan hati-hati, mempertimbangkan manfaat dan risiko secara seimbang.
Menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan secara syariat. Namun, ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Bujairami menyarankan kehati-hatian,
terutama terkait kesehatan genetik. Islam mengajarkan umatnya untuk mempertimbangkan segala aspek sebelum menikah demi kebaikan dunia dan akhirat.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk mendasarkan keputusan pada ilmu dan nasihat yang bijak, serta mempertimbangkan nilai-nilai kesehatan dan keberkahan dalam keluarga.
Baca Juga:
Amalkan Bacaan ini di Jumat Terakhir Bulan Rajab agar Rezeki Mengalir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id