Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Vaksinasi Guru Syarat Wajib PTM di Kalsel

Antara • 24 Juni 2021 21:08
Banjarmasin: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan kebijakan membuka pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM terbatas yakni vaksinasi guru.
 
"Semua guru harus sudah divaksin, bila ada satu saja guru yang belum divaksin, maka PTM tidak boleh dilaksanakan di sekolah tersebut," kata  Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, saat memimpin rapat persiapan PTM di Banjarbaru, Kalsel, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam PTM yakni sekolah harus mendapat persetujuan dari orang tua. Apabila ada orang tua yang tidak setuju untuk dilakukan PTM, maka pihak sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran secara daring bagi siswa.

Baca: Berstatus Zona Oranye, Kabupaten Tangerang Tunda PTM
 
Selain itu, zonasi juga menjadi acuan utama. Terutama, terkait dengan jumlah orang yang akan mengikuti PTM dalam satuan pendidikan. Sekolah wajib mempersiapkan PTM sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
 
"Selanjutnya Satgas akan mengecek dan memberikan rekomendasi, apakah bisa dilaksanakan PTM atau belum," jelasnya.
 
Safrizal menambahkan, tidak perlu semua sekolah melaksanakan PTM, melainkan hanya beberapa sekolah dulu yang sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemudian, dievaluasi dan selanjutnya bisa menjadi contoh atau patokan bagi sekolah lainnya.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel M Yusuf Effendi, mengatakan, rata-rata sekolah siap melaksanakan PTM. Pihaknya akan menetapkan satu SMA di setiap kabupaten/kota yang akan melaksanakan PTM. Selain itu, ada 11 SMK dan 6 SLB yang juga akan melaksanakan PTM itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan