“FSGI menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa kekerasan berupa pembacokan dengan Arit yang dilakukan peserta didik di salah satu MA di Demak. Semua tindak kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tulis FSGI dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
FSGI mendorong Kementerian Agama RI melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, guru tersebut juga kerap melakukan kekerasan ketika mendisiplinkan peserta didik.
“Hal tersebut, patut diduga dapat menimbulkan dendam pada peserta didik termasuk anak pelaku,”
FSGI juga mendorong Kemenag RI mengevaluasi aturan sekolah dalam pembelajaran. Apabila peserta didik tidak mengumpulkan tugas dari guru, peserta didik tersebut tidak boleh mengikuti ujian.
Alasan tidak boleh mengikuti ujian ini yang memicu pelaku melakukan kekerasan. Ketika tidak diberika izin mengikuti ujian, anak tersebut panik karena khawatir tidak naik kelas lagi.
Padahal, dalam penilaian, seorang pendidik dilarang tidak mengizinkan peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apa pun karena mengikuti ujian adalah hak siswa.
FSGI menyebut bila anak tidak mengumpulkan tugas, ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian. FSGI mendorong Kementerian Agama menyosialisasikan dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) karena Kemenang sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan.
FSGI mendorong pihak MA menerapkan Pemerdikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun disiplin positif dalam proses pembelajaran dan pembinaan terhadap peserta didik. Ketika siswa tidak mengerjakan tugas, seharusnya diselidiki penyebabnya melalui dialog.
“Karena anak pelaku ternyata setiap malam bekerja di tukang nasi goreng demi membiayai sekolahnya. Mungkin dia kelelahan sehingga tidak mampu menyelesaikan tugas-tugasnya, sehingga perlu bimbingan dan waktu lebih untuk yang bersangkutan, dengan demikian anak merasa dibantu dan akan memunculkan tanggung jawab untuk tidak mengecewakan pihak sekolah yang sudah memahami situasi dan kondisi dirinya,@ tulis FSGI
Setiap anak pasti memiliki problem berbeda. Orang dewasalah yang harus membantu anak mampu mencari jalan keluar dan memiliki tanggungjawab.
FSGI juga mendorong pihak kepolisian menerapakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dalam kasus ini anak merupakan pelaku pidana apabila anak pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. UU SPPA mengamanatkan proses hukum harus cepat dan tuntutan hukuman terhadap anak pelaku harus setengah dari hukuman orang dewasa.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Siswa Bacok Guru di Demak, Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News