"PDSS ini hanya diperuntukkan kepada sekolah yang menyelenggarakan kurikulum nasional," kata Ketua Pelaksana SNPMB, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam sosialisasi mekanisme pengisian PDSS secara daring, Senin, 8 Januari 2024.
Tjitjik menjelaskan kurikulum nasional itu, antara lain Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, Kurikulum 2023. Terbaru, Kurikulum Merdeka.
"Ini yang perlu dipahami. Sehingga, apabila sekolah itu tidak menerapkan kurikulum nasional, ya tentunya di luar konfigurasi seleksi nasional SNBP," tutur dia.
Dia menyebut penggunaan kurikulum nasional bukan tanpa alasan. Sebab, untuk menghadirkan seleksi yang terstandar.
"Jadi, seleksinya bisa kita sebandingkan karena semua adalah kurikulum nasional," tutur dia.
Baca juga: Sekolah, Simak Ini Syarat Perankingan Siswa Saat Isi PDSS untuk SNPMB 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News