Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa

Realita Pahit Pendidikan Inklusif, Cuma 4,3 Persen Penyandang Disabilitas Bisa Sekolah

Citra Larasati • 31 Agustus 2026 19:22
Ringkasnya gini..
  • Fakta miris terungkap: hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang berhasil mengenyam pendidikan layak di Indonesia.
  • Krisis pendampingan terjadi karena cuma 15% sekolah inklusif yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).
  • Pimpinan MPR RI mendesak revisi UU Sisdiknas untuk menjamin hak belajar yang setara bagi penyandang disabilitas.
Jakarta:  Konsep pendidikan inklusif harus dimaknai sebagai sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus 2026. 

Meski Indonesia telah memiliki landasan regulasi kuat seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rerie sapaan akrab Lestari, mendorong evaluasi jujur terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.  Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, menyoroti masih adanya kesenjangan akses, terutama bagi kelompok rentan. 

Data Komisi Nasional Disabilitas (KND) per Oktober 2025 mencatat, hanya 4,3 persen penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun. Sementara itu, 78 persen di antaranya tidak bersekolah lagi. 

"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, ujar Rerie, setidaknya kesenjangan sumber daya guru harus segera diatasi.  Karena, tambah dia, data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat dari 363.921 murid disabilitas, hanya sekitar 15 persen satuan pendidikan penyelenggara inklusif (SPPI) yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Selain itu, tegas Rerie, ketimpangan akses antarjenjang juga harus diatasi. Data per 29 Juni 2026 menunjukkan, 217.378 peserta didik disabilitas sudah terintegrasi di sekolah reguler, dan 164.150 lainnya di SLB.

Meski begitu, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, angka partisipasi di pendidikan tinggi masih rendah, dengan 3.128 mahasiswa disabilitas tercatat di 282 perguruan tinggi.  Rerie berpendapat bahwa pemenuhan hak-hak disabilitas membutuhkan komitmen kuat semua pihak. 

Proses revisi UU Sisdiknas saat ini, tegas dia, harus dimanfaatkan optimal untuk menemukan solusi komprehensif untuk menjawab sejumlah tantangan itu. "Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," pungkas Rerie.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan