Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

P2G Ungkap Kepala Sekolah Pecat Guru Honorer Digantikan Guru PPPK

Renatha Swasty • 03 Mei 2024 14:21
Jakarta: Masalah yang menimpa guru honorer tak kunjung selesai. Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Apar Rustam, mengungkapkan pihaknya mendapat laporan guru honorer diberhentikan kepala sekolah karena kedatangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggantikan tugas mereka.
 
Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, pemecatan guru honorer sekolah negeri akibat kedatangan guru PPPK tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Kasus itu juga terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.
 
"Sikap P2G sebagai organisasi profesi guru jelas, guru honorer semestinya tidak boleh dipecat atau 'di 0 jamkan' oleh kepala sekolah, karena dampak kedatangan guru PPPK ke sekolah negeri tersebut, seperti yang terjadi di Kabupaten Garut baru-baru ini," kata Rustam dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.

P2G menawarkan delapan solusi persoalan guru honorer di sekolah negeri. Pertama, Pemerintah Pusat hendaknya merancang kembali skema Guru Bantu atau DPK yaitu guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta.
 
Kedua, guru PPPK kategori P1 yang lulus dari sekolah swasta hendaknya dikembalikan mengajar di sekolah swasta asal dengan status DPK. Ketiga, Pemda harus dipastikan melakukan proses analisis jabatan yang jelas, berbasis data,  dan objektif.
 
Keempat, P2G mendesak komitmen tertulis dari Kepala Kepala Daerah atau Kemenpan RB atau Kemdikbudristek RI untuk tidak memberhentikan guru honorer dengan masuknya guru PPPK. Misalnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Kepala Sekolah tidak memecat guru honorer.
 
Kelima, mendesak agar Bantuan Operasional Pendidikan Daerah tetap dianggarkan untuk item gaji guru honorer. Keenam, P2G mendesak Kemdikbudristek menuntaskan guru PPPK kategori P1.
 
Ketujuh, seleksi guru PPPK hendaknya memprioritaskan guru honorer negeri dan honorer swasta. Dengan catatan, guru honorer swasta ditempatkan kembali di sekolah swasta asal melalui skema DPK.
 
Kedelapan, masih ada guru honorer Kategori 2, yang belum memenuhi kualifikasi akademik seperti masih lulusan SPG atau SGO atau masih D3. Rustam mengatakan mestinya Kemdibudristek memberi kesempatan dan afirmasi guru K-2 tersebut mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di PTN yang ditunjuk.
 
"Kemdikbudristek bekerja sama dengan LPTK untuk membangun komitmen memprioritaskan guru-guru K-2 agar mengikuti program RPL," tutur dia.
 
Baca juga: Kemendikbudristek: PPG akan Diintegrasikan dengan Seleksi PPPK

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan