Jakarta: Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengaku terkejur atas dibatalkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan itu dapat berpotensi memperpanjang kasus intoleransi di sekolah.
"P2G khawatir dengan pembatalan SKB Tiga Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Peraturan Daerah akan terus bermunculan ke depannya," kata Satriwan dalam keterangnya, Senin, 10 Mei 2021.
Dengan begitu, dikhawatirkan pula sekolah tidak lagi dapat menampung beragam kepercayaan. Sehingga sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan.
"Oleh karena itu P2G berharap para kepala daerah dan kepala sekolah tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebinekaan sesuai Pancasila di sekolah," sebutnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah. Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Sayuti Dt Panghulu. Dia adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Baca juga: Tanggapan Kemendikbudristek Soal MA Batalkan SKB Seragam Sekolah
Dalam perkara dengan registrasi 17/P/HUM/2021 itu, hakim yang memutus Irfan Fachrrudin, Is Sudaryono dan Yulius. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian petikan putusan tersebut. Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro enggan memberikan keterangan kepada Media Indonesia.
SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah, mengatur kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar sempat menolak pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut.
Dia menekankan bahwa tidak ada aturan di kotanya yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai kerudung di sekolah. Sehingga, tidak perlu menerapkan SKB 3 Menteri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan