"Sekarang kita memang miskin informasi, kita belum mendapatkan (draf final UU Ciptaker). Kedua, akurasi tentang informasi (UU Ciptaker), validitas informasi ini benar atau tidak kita belum bisa pastikan, kalau ternyata kita sosialisasi yang belum valid, kan repot juga," ujar Jamal kepada Medom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Jamal menambahkan, UU Cipta Kerja perlu dipelajari secara utuh sebelum memberikan pemahaman terkait baik buruknya omnibus law tersebut. Menurutnya, setelah ada draf resmi, barulah bisa dikaji mana pasal yang baik dan mana pasal yang buruk.
"Jadi jangan sampai kita mengira-ngira, oh ini keuntungannya ada positif dan negatif. Kita harus lihat betul undang-undangnya, pasalnya, dan ayatnya," ujar Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
UU Ciptaker pun, kata dia, harus dikaji secara akademik. Pembahasan harus dilakukan dengan berbagai pihak di kampus. Bagi Jamal, proses uji publik bisa dilakukan dalam bentuk seminar yang mengundang birokrat, DPR, pengusaha, buruh, dan mahasiswa.
"Jangan sampai kita sudah keras-keras (bersuara) tapi ternyata enggak pas. Kalau sudah komprehensif baru disosialisasikan ke kampus," ungkapnya.
Baca: Rektor UNS Percaya UU Cipta Kerja Melindungi Buruh
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi. Salah satunya, memuat imbauan tentang mahasiswa agar tidak ikut unjuk rasa, dan dosen untuk tidak memprovokasi mahasiswanya mengikuti demonstrasi.
Ditjen Dikti juga meminta seluruh sivitas akademika membangun dan menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dan dengan cara-cara yang santun.
Surat itu juga menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya.
"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/ujuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pada mahasiswa," tulis surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id