Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaan wisuda. Nadiem didorong membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA.
"Yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa," dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 19 Juni 2023.
Setidaknya, Kemendikbudristek mengeluarkan edaran wisuda tidak wajib. Sehingga, sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
"Dalam Permendikbudristek Nomo 50 Tahun 2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Sehingga, sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus," ucap FSGI.
Sampai saat ini, belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan Perguruan Tinggi (PT). Sementara ini, hanya ada ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau rektor, itu pun atas persetujuan orang tua dan bersifat tidak wajib.
FSGI menyebut selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda baik bagi motivasi anaknya.
Namun, di sisi lain tidak dapat dipungkiri wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua. Sebab, harus membayar biaya wisuda dan uang foto.
Belum lagi, anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal ini kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat.
FSGI juga mengimbau sekolah/madrasah mempertimbangkan lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari wisuda. Misalnya, wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.
"FSGI juga mengajak masyarakat khususnya orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib, orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya," tulis FSGI.
Baca juga: Ramai Emak-Emak Protes Minta Nadiem Hapus Wisuda di Sekolah, Banjir Dukungan Netizen |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News