"Kami, atas nama seluruh guru Indonesia berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak para guru, karena TPG ini sangat dibutuhkan para guru untuk berbagai kebutuhan," kata Unifah melalui siaran pers, Kamis, 23 April 2020.
Unifah berharap agar pemerintah juga mengalokasikan insentif guru honorer swasta. Serta pemerintah daerah tetap membayar insentif guru honorer di sekolah negeri.
Baca: Anggaran BOS Dipangkas, Pemerintah Jamin Tunjangan Guru Tak Berkurang
Pemerintah menjamin setiap guru tetap mendapatkan TPG tahun ini. Penyesuaian anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak akan mengganggu TPG.
"Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru atau TPG," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari.
Kemenkeu mengakui ada penurunan alokasi anggaran karena disesuaikan dengan sisa dana di kas daerah dan jumlah target penerima. Namun, sisa dana sebesar Rp2,98 triliun itu tak bakal diganggu gugat.
"Informasi ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan", ujar Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News