“Proyek ilmiah tidak menjadi syarat kelulusan. Cara menilai kelulusan merupakan kewenangan sekolah,” ujar Anindito di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam peraturan terbaru terkait Kurikulum Merdeka disebutkan bahwa asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitas pembelajaran dan penyediaan informasi yang holistik sebagai umpan balik baik bagi peserta didik maupun orang tua. Sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan metode asesmen yang tepat bagi siswa.
Dia menambahkan, bahwa dalam Kurikulum Merdeka, peserta didik menjadi fokus utama dan asesmen. “Peserta didik seyogianya menjadi fokus utama dalam pembelajaran dan asesmen. Usaha untuk menjadikan peserta didik menjadi pembelajar yang aktif akan memudahkan usaha untuk mengaktualisasikan tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya karakter dan kompetensi peserta didik,” terang dia.
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek sendiri telah menyusun panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA). Dalam panduan tersebut terdapat prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen.
“Dalam panduan tersebut, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, yang mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik,” terang Nino.
| Baca juga: Lebih Ringkas, Kurikulum Merdeka Diyakini Bakal Penuhi Target Recovery Learning Loss |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id