Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). DOK Branda Antara
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). DOK Branda Antara

Wakil Ketua MPR Desak Dana Abadi Pesantren Segera Direalisasikan

Antara • 09 September 2022 11:43
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merealisasikan dana abadi pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam. Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan jajaran Kementerian Agama RI.
 
"Sekali lagi kami mendesak Menag dan Kemenag merealisasikan Dana Abadi Pesantren sebagai program afirmasi, paling lambat untuk Tahun Anggaran 2023," kata Hidayat dikutip dari laman Antara, Jumat, 9 September 2022. 
 
Hidayat mengatakan dana abadi pesantren belum dirasakan realisasinya oleh kiai, ustaz, dan masyarakat pesantren. Padahal, Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2019.
 
"Dan sejak 2021 Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 soal Dana Abadi Pesantren," ujar dia. 
 
Politikus PKS itu menyayangkan dana abadi pesantren belum jelas wujud mandiri dan konkretnya hingga saat ini. Dia khawatir dana tersebut masih tergabung dengan dana abadi pendidikan.
 
"Alhasil tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan berapa untuk pendidikan umum," ucap dia.
 
Padahal, kata dia, sejak 2019 pemerintah sudah membuat klasifikasi dana abadi lainnya pada dana abadi di bidang pendidikan. Yakni dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.
 
"Ketiganya kini sudah memiliki akumulasi dana masing-masing sebesar Rp8 triliun, Rp7 triliun, dan Rp3 triliun," papar HNW.
 
Hidayat menuturkan sejak awal, Fraksi PKS mendesak dana abadi pesantren dipisahkan dari dana abadi pendidikan. Misalnya, dari Rp90 triliun dana abadi pendidikan, pesantren diberikan alokasi anggaran secara proporsional, misalnya Rp10 triliun.
 
"Dengan imbal hasil LPDP sebagai pengelola selama ini di kisaran lima persen, maka ada potensi tambahan tahunan Rp500 miliar hasil pengembangan yang bisa digunakan untuk pengembangan kualitas pendidikan pesantren, santri, dan keagamaan," tutur HNW.
 
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengatakan desakan terkait realisasi dana abadi pesantren dioptimalkan juga datang dari konstituen, baik kiai, ustaz, dan pengelola pesantren di Jakarta maupun seluruh Indonesia. Dia menyebut selama ini 20 persen APBN yang digunakan untuk bidang pendidikan, sebagian besar dialokasikan bagi pendidikan umum. 
 
Hidayat menyebut keberpihakan dan realisasi pada pesantren tetap lemah meski ada alternatif baru melalui UU Pesantren, yakni Dana Abadi Pesantren. "Ini yang menjadi aspirasi kami dan tokoh pendidikan keagamaan di dapil (daerah pemilihan), agar Menag membenahi, memperjuangkan, dan segera mewujudkan hal ini," ucap dia.
 
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapan-nya menyusun roadmap atau peta jalan pendidikan keagamaan. Di antaranya berisi soal strategi anggaran dan keberpihakan guru yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR RI.
 
Sehingga, lanjut Yaqut, sivitas pesantren ke depannya bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan sebagai bukti dilaksanakannya UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) dan (5).
 
“Kami berharap dan akan memastikan strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan," tutur dia.
 
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Tentang Dana Abadi Pesantren


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan