"Kami secara optimal memberi pelayanan kepada masyarakat, meski dalam suasana cuti bersama," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar, Anak Agung Istri Agung di Denpasar, Rabu, 20 Juni 2018.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar. Hanya saja, kata Agung, pelayanan kepada masyarakat saat cuti bersama jadwalnya disesuaikan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Begitu juga pelayanan publik lainnya, yakni puskesmas dan RSUD Wangaya Denpasar tetap buka selama cuti bersama itu. "Kami tetap memberikan pelayanan yang optimal, khususnya bagi para siswa SMA dan SMK yang akan melengkapi pendaftaran dengan legalisir kartu KK, bahkan kami akan tetap melayani hingga tuntas," ujar Agung seperti dikutip dari Antara.
Dalam upaya mengurangi antrean panjang, pada praktiknya pihak Disdukcapil Denpasar juga mengeluarkan kebijakan legalisasi KK akan tetap dilakukan meskipun lepas dari pukul 12.00 Wita. "Langkah kami tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan melakukan legalisir kartu KK," harap Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News