Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Kebijakan Terbaru Perjalanan Dinas Luar Negeri, Simak Prosedur Detailnya

Citra Larasati • 26 Desember 2024 17:42
Jakarta: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Surat edaran tersebut mengatur kebijakan terbaru terkait izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang perlu diperhatikan.
 
Berikut merupakan poin-poin kebijakan terbaru izin PDLN, dikutip dari instagram @kemensetneg.ri:
  • PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
  • PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
  • Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktorat/Post-Doktoral: Jumlah peserta sesuai permohonan.
  2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Jumlah peserta sesuai permohonan.
  3. Misi Olahraga: Jumlah peserta sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
  5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Jumlah peserta mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
  6. Misi Kemanusiaan: Jumlah peserta mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
  7. Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga: Jumlah peserta sesuai rekomendasi instansi penjuru.
  8. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test: Maksimal 3 orang.
  9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: Maksimal 4 orang.
  10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi: Maksimal 5 orang, dengan pertimbangan proporsionalitas untuk pendamping.
  11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: Maksimal 10 orang.
  12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: Maksimal 3 orang.
  13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerja sama: Maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan: Maksimal 3 orang.
  • PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a.  Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b.  Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
  1. Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
  2. konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
  3. korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
     4. Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
  • Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi
  • Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
    5. Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
    6.  Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
 
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
  1. permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi. 
  2. permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
 
Baca juga:  Kuliah di Australia, Coba Intip Keunggulan Torrens University Australia

Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Dengan kebijakan baru ini, pelaksanaan PDLN tidak hanya lebih terarah, tetapi juga mendukung prioritas pembangunan nasional. Mari patuhi aturan ini agar setiap perjalanan dinas membawa manfaat nyata bagi kemajuan bangsa.  (Antariska)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan