"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, kepada Medcom.id, Jumat, 26 Mei 2023.
Pelanggaran Berat
Lukman mengungkapkan ke-23 perguruan tinggi itu ketahuan melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah hingga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Selain itu, ditemukan pula perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut tidak kondusif.Dia membeberkan temuan itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi. Puluhan perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 perguruan tinggi yang diadukan masyarakat sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lukman memastikan pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut. Dia menyebut sivitas akademika yang terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek.
"Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ungkap dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Beri Waktu Sejumlah Perguruan Tinggi Sebelum Izin Dicabut |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id