Kampus UGM ilus. DOK UGM
Kampus UGM ilus. DOK UGM

UKT di UGM Belum Pernah Mencapai Batas Tertinggi BKT Sejak 2018

Renatha Swasty • 03 Juni 2024 15:36
Jakarta: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktur Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Syaiful Ali, mengatakan penetapan UKT UGM tidak pernah mencapai batas atas BKT.
 
“Sejak 2018 hingga 2023, UKT UGM belum pernah mendekati (batas tertinggi) BKT,” ujar Syaiful Ali dalam Diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk Strategi UGM Bisa Tetap Otonom dengan Biaya UKT Terjangkau dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 3 Juni 2024.
 
Ali menjelaskan terdapat gap antara tarif UKT UGM dengan batas BKT tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Meskipun ada Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum, namun belum bisa menutup biaya pendidikan keseluruhan.

“Belum bisa menutup 100 persen, setiap tahun mendekati defisit sekitar Rp200 miliar,” beber dia.
 
Ali menuturkan apabila dihitung secara keseluruhan penerimaan UKT untuk program sarjana dan sarjana terapan, dana dari UKT hanya mampu menopang sekitar 18,5 persen dari seluruh kebutuhan biaya operasional pendidikan. UGM melakukan berbagai upaya untuk menutup kekurangan dana tersebut.
 
Salah satu upaya tersebut melalui penerapan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU). Ini diberlakukan pada calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri.
 
“Kita ada mekanisme subsidi silang di tiap fakultas dan sekolah. Dengan konsep subsidi silang dan berkeadilan ini, di mana mereka yang mampu membantu yang tidak mampu,” jelas dia.
 
Meski ada kekurangan, kata Ali, sebagai Universitas Nasional dan Universitas Kerakyatan, UGM juga terus berupaya mencari sumber pendanaan lain. Baik melalui proyek kerja sama di bidang Tri Dharma, bantuan beasiswa, pemanfaatan aset UGM, dan mendapatkan pemasukan dari unit-unit usaha UGM.
 
“Jangan sampai ada mahasiswa yang kuliah di UGM tidak bisa melanjutkan karena masalah biaya,” kata dia.
 
Direktur Kemahasiswaan, Sindung Tjahyadi, menyebut sekitar lebih dari 30 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi. Namun, mereka memiliki kemampuan akademik yang baik.
 
“Perlu dicatat, yang diterima di UGM itu bukan karena memiliki kemampuan ekonomi tapi dari sisi kemampuan akademik. Untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial lemah, kita menyalurkan beasiswa,” kata dia.
 
Sindung menyebut setiap tahunnya mencapai ratusan miliar rupiah dana beasiswa diperuntukan bagi belasan ribu mahasiswa dari berbagai sumber yang mencapai 165 mitra. UGM juga mengalokasikan beasiswa yang diambil dari dana internal.
 
Setiap tahun, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah untuk mendukung kelancaran studi mahasiswa. “Untuk Tahun 2023 UGM mengalokasikan beasiswa sekitar Rp23,8 miliar. Bahkan, pada Tahun 2022 alokasi beasiswa dari internal UGM mencapai Rp28,7 miliar,” ungkap dia.
 
Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Gandes Retno Rahayu, menegaskan dengan dibatalkannya kenaikan UKT dan IPI oleh Kemendikbudristek, UGM menggunakan besaran tarif UKT untuk Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi yang berlaku pada 2023 lalu.
 
Meski tidak ada kenaikan, Gandes menyebut dari 93 prodi S1, 6 prodi di antaranya mengalami penurunan tarif UKT. Keenam prodi yang mengalami penurunan tarif UKT adalah prodi Filsafat, Sosiologi, Sejarah, Antropologi Budaya, Politik dan Pemerintahan, serta Pembangunan Wilayah.
 
Gandes mengungkapkan soal penentuan tarif UKT, UGM menggunakan formula perhitungan sendiri. UKT ditentukan berdasarkan penilaian jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, daya listrik rumah, hingga jumlah SPT tahunan.
 
Sedangkan, untuk pemberlakukan IPI dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk dalam kategori kelompok UKT Tertinggi. “Sumbangan SSPU hanya dikenakan pada mereka kelompok yang UKT tertinggi,” kata dia.
 
Baca juga: UKT Batal Naik, UGM Tetap Pungut IPI bagi Mahasiswa 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan