Ilustrasi sekolah. Medcom
Ilustrasi sekolah. Medcom

Siswa Kristen SMAN 2 Depok Mesti Ngemper untuk Rohkris, PGI: Hentikan Praktik Diskriminasi dalam Dunia Pendidikan!

Renatha Swasty • 07 Oktober 2022 12:51
Jakarta: Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyayangkan dugaan perlakuan diskriminatif  terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMA Negeri 2 Depok. Sekolah diduga tak menyediakan tempat untuk bimbingan rohani Kristen sehingga siswa mesti ngemper di luar kelas.  
 
"Saya mengimbau negara untuk segera menghentikan praktik-praktik diskrimintatif seperti ini, demi menggapai masyarakat yang adil, cerdas, dan berbudi pekerti luhur," kata Gomar dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022. 
 
Dia juga mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat menindak staf SMAN 2 Depok yang berniat membubarkan Rohkris hanya karena siswa meminta izin menggunakan ruangan untuk ekstrakurikuler. Gomar juga mendorong Kepala Sekolah SMAN 2 Depok ditindak tegas lantaran mengancam memindahkan guru-guru yang memberikan informasi tentang perlakuan diskriminatif tersebut kepada wartawan.
 
Gomar menegaskan perlakuan diskriminatif tersebut sangat bertentangan secara diametral dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas. Undang-Undang mengamanatkan perlunya peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya. 

Dia menyebut sebagai sekolah yang dibiayai dan dikelola  langsung oleh negara, seharusnya pimpinan dan staf di SMA Negeri 2 memberikan layanan dan fasilitas pembinaan spiritual dan budi pekerti kepada seluruh siswa. Fasilitas tanpa memandang suku dan agama, baik seturut dengan tuntutan kurikulum maupun kebutuhan ekstrakurikuler.
 
Gomar mengatakan perlakuan diskriminatif ini menambah daftar panjang perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa-sisi non muslim di Indonesia, termasuk penganut agama-agama lokal. Dia menyebut salah satu hal yang sangat krusial dalam dunia pendidikan saat ini ialah kelangkaan guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah-sekolah negeri. 
 
Dia menuturkan berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemedikburistek RI 2020, rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah negeri 1: 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru Pendidikan Agama Kristen. 
 
Data ini menunjukkan betapa banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri. Termasuk, di kota-kota besar, seperti Jakarta, Medan, dan lainnya. 
 
Padahal, kata Gomar, undang-undang tentang Sisdiknas jelas dan tegas menyatakan negara hadir dan menjamin hak peserta didik menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik. Namun, dalam praktiknya masih jauh dari kenyataan, sesuatu yang dari waktu ke waktu dialami oleh siswa dari agama-agama di luar Islam.
 
"PGI telah berulangkali menyuarakan hal ini kepada pemerintah, baik kepada Menteri Agama maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga kini tidak mendapatkan solusi yang memadai," tutur dia. 
 
Baca juga: Viral! Siswa Kristen SMAN 2 Depok Diduga Tak Dapat Tempat untuk Bimbingan Rohani, Mesti Ngemper

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan