Keputusan tersebut menjadi pembicaraan di tengah publik. Pasalnya, putusan UI ini jauh dari rekomendasi Dewan Guru Besar UI yang mengusulkan pembatalan disertasi Bahlil.
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto pun merespons putusan UI. Menurutnya, apa yang menjadi keputusan UI pastinya merupakan keputusan yang terbaik.
"Jadi saya yakin keputusan itu, keputusan yang memang terbaik untuk semuanya," kata Brian di kantor Kemendiktisaintek, Jumat 7 Maret 2025.
Ia mengatakan, pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap putusan tersebut. Karena putusan tersebut adalah wilayah kewenangan UI.
"Dan saya pikir di UI juga kan semua elemen sudah terlibat, artinya itu yang sudah dipikirkan dengan matang, sudah dipertimbangkan semuanya," terangnya.
Selain pembinaan kepada Bahlil, sanksi juga dijatuhkan kepada empat sivitas akademika UI lainnya yang berperan sebagai promotor dan ko-promotor Bahlil selama penulisan disertasi tersebut. "Organ UI memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Kepala Program Studi sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan," kata Rektor UI, Heri Hermansyah saat membacakan putusan empat organ UI terkait polemik disertasi Bahlil Lahadalia, di Ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Bentuk Pembinaan
Keputusan tersebut, kata Heri, diambil dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik. Bentuk pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.Heri mengatakan, empat Organ UI menyampaikan, persoalan yang dihadapi di SKSG UI harus dapat dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang bermuara pada perlunya evaluasi komprehensif. "Langkah-langkah pembenahan sementara dilakukan mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa, penataan kembali kelembagaan SKSG hingga pemutakhiran program studi," ujar Heri melanjutkan isi naskah putusan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri oleh perwakilan empat organ UI, yakni Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, Rektor UI, Heri Hermansyah, Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, dan Ketua Senat Akademik UI, Budi Wiweko. Namun sangat disayangkan, setelah membacakan surat putusan tersebut, keempat perwakilan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada media untuk melakukan tanya jawab.
Bahkan tiga di antara perwakilan bergegas meninggalkan ruang konferensi pers, dan hanya Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo yang masih duduk di tempat. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Rektor UI justru melempar kewenangan menjawab pertanyaan tersebut kepada tim Humas UI yang diwakili oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia ( UI ) Arie Afriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News