ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

RUU Ciptaker Bukan Ancaman Bagi Pesantren

Al Abrar • 01 September 2020 15:24
Jakarta: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro, memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) takkan berdampak terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional. Sebab, aturan pondok pesantren telah memiliki undang-undang sendiri.
 
"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019)," kata Teddy saat dihubungi, Selasa, 1 September 2020.
 
Menurut Teddy, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. Sehingga UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan, bukan mempidana seperti kabar yang banyak beredar di tengah masyarakat.
 
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengeklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional.
 
Dijelas Mardani, dalam Dalam Draft RUU Ciptaker 12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi: (1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
 
“Sedangkan di daerah-daerah banyak Pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” ujar Mardani.
 
Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru. "Saya baca, sih, enggak, ya. Makanya, bingung, kok, F-PKS ada kesimpulan begitu," katanya.
 
?Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.
 
"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren. Kedua, menciptakan pekerjaan dan lapangan kerja. "Semoga membantu menurunkan peningkatan pengangguran karena covid-19 ini (coronavirus baru)," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan