Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Bary Fathahillah

Ombudsman: Awas Ada Potensi Maladministrasi PTM Terbatas Jelang PPDB

Ilham Pratama Putra • 27 April 2021 19:49
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan ada potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jelang saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. ORI pun meminta, masyarakat mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi tersebut.
 
Anggota ORI Indraza Marzuki Rais, mengatakan, hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana PTM terbatas adalah implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Hal itu bakal berhembus kencang mengingat mulainya tahun ajaran baru seiring bergulirnya PPDB.
 
"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," kata Indraza dalam konferensi pers daring, Selasa, 27 April 2021.

Kejelasan prosedur PTM terbatas, seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode sif, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas harus jadi perhatian. Selain itu, kebutuhan vaksinasi tenaga pendidik, pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah, serta perlu ada upaya mitigasi apabila ada kasus covid-19 di sekolah tidak boleh luput.
 
"Jangan lupa juga terkait adanya daftar periksa kesiapan, di antaranya identifikasi sarana sanitasi di sekolah seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, dan adanya disinfektan. Lalu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
 
Sementara terkait pelaksanaan PPDB, kata Indraza, agar tidak terjadi malaadministrasi ORI menilai perlu ada kejelasan informasi tentang prosedur PPDB. Daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas, serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah menjadi perhatian.
 
"Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu," ujarnya.
 
Pengawasan ORI dilaksanakan lewat pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan pun akan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan.
 
Selanjutnya, ORI meminta, masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika melihat maladministrasi kepada ORI. Apabila, ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PTM terbatas maupun PPDB. 
 
"ORI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutup Indraza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan