"Kami sudah mengusulkan semacam 'policy brief' (ringkasan kebijakan) gimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depannya," kata Ketua MDGB PTNBH 2022-2023 Prof Harkristuti Harkrisnowo di sela Lokakarya Nasional Forum Dewan Guru Besar PTN Badan Hukum se-Indonesia di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut Harkristuti, pengangkatan guru besar atau profesor di sejumlah perguruan tinggi telah menjadi pembahasan MDGB PTNBH cukup lama. "Ini adalah pleno ketiga di mana kami membicarakan masalah ini," ujar Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Untuk mencapai jabatan akademik tertinggi itu, kata dia, seorang dosen harus melalui sejumlah tahapan tertentu disertai dengan penerapan tridarma perguruan tinggi. "Harus melalui tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan tridarma perguruan tinggi dan setelah kami menjadi profesor kami juga harus lebih banyak lagi melakukan tridarma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," kata Harkristuti.
Dengan sederet persyaratan yang tidak ringan itu, ia menekankan bahwa pengangkatan profesor memang tidak bisa sembarangan. Harkristuti menyayangkan belakangan ini jabatan akademik itu menjadi rebutan lantaran penyandangnya merasa lebih terhormat meski belum tentu keilmuannya memadai.
"Seakan-akan kalau zaman dulu di Jawa Tengah mendapat gelar raden ya, itu luar biasa. Nah sekarang ternyata jabatan akademik ini menjadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun mungkin keilmuannya enggak ada," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga: Profesor di Usia 33 Tahun, Ibnu Sina Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id