Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. DOK Kemenag
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. DOK Kemenag

Selamat! 327.958 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Pasca Sanggah

Renatha Swasty • 30 September 2024 13:13
Jakarta: Sebanyak 327.958 pelamar selesi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Jumlah ini bertambah setelah masa sanggah.
 
“Hari ini, kita umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag. Ada 8.744 sanggahan yang kami terima dari 38.671 yang mengajukan sanggahan,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 30 September 2024.
 
Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan 319.255 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan status memenuhi syarat. Sebanyak 67.285 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka diberi kesempatan mengajukan sanggahan dari 20-22 September 2024 dan masa sanggah Perubahan Status pada 26 September 2024. Pengumuman pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id.
 
“Jadi, total ada 327.958 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat pada Seleksi Administrasi Pasca Sanggah,” tutur Dhani.
 
Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
 
“Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sebut Dhani yang juga ketua panitia seleksi.
 
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menuturkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT). Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
 
Wawan menegaskan proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
 
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas dia.
 
Dia juga mengingatkan keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Baca juga: 53 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat Eselon II Kemenag, Ini Nama-Namanya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan