"Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Kahar, dikutip dari Antara, Senin, 25 Juli 2022.
Kahar menjelaskan beasiswa KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang pendapatan orang tuanya kurang dari Rp4 juta per bulan. Utamanya, yang menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) semasa menempuh pendidikan di sekolah menengah atas (SMA).
"Seleksi (calon peserta) akan dilakukan oleh perguruan tinggi," beber Kahar.
Dia menyebut data calon peserta Program KIP Kuliah akan diverifikasi. Kondisi rumah calon peserta juga akan dicek petugas untuk memastikan kelayakan mendapat beasiswa dari pemerintah.
"Ini sempat tidak bisa dilakukan pada 2020 dan 2021 karena pandemi covid-19. Mudah-mudahan tahun ini dapat dilakukan verifikasi lapangan, mengingat banyaknya mahasiswa yang mendaftar sementara kuota terbatas," kata Kahar.
Kahar mengimbau perguruan tinggi segera mengajukan data calon penerima beasiswa Program KIP Kuliah ke pemerintah. Data peserta Program KIP Kuliah yang sudah kuliah harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022 supaya pencairan bantuan biaya hidup tidak tertunda.
Data mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diusulkan mendapat beasiswa dari Program KIP Kuliah juga harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan, tenggat penyampaian data calon penerima bantuan Program KIP Kuliah dari perguruan tinggi swasta sampai 31 Oktober 2022.
Baca juga: Nyaris Tak Kuliah, Dewi Dapat Studi Lanjut di UNY Berkat KIP Kuliah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News