"Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 April 2020.
Kebijakan ini diambil guna memudahkan mahasiswa di tengah wabah virus korona (covid). Perguruan tinggi diharapkan bisa lebih fleksibel dalam menerapkan metode pembelajaran.
Baca: Sekolah Swasta Mulai Buka Penerimaan Murid Baru
Kemendikbud juga mempersilakan perguruan tinggi mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus. Beragam metode tidak konvesional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.
"Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan," ujarnya.
Perguruan tinggi juga diminta mengatur sedemikian rupa pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
Kemendikbud memberikan otoritas yang luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar mengambil kebijakan yang paling tepat dan baik, sesuai kondisi daerah masing-masing. "Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," terangnya.
Dirjen Dikti juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Salah satu poin surat edaran tersebut yakni adanya perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat situasi darurat covid-19, dengan memberi kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
Nizam menegaskan perpanjangan semester hanya untuk mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. "Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," ujar Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News