“Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” kata Nizam, Jumat, 14 April 2023.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perolehan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. Nizam mengatakan, sebelumnya kementerian berharap semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat.
Namun, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kementerian akan melakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen. "Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” kata Nizam.
Bagi dosen yang mungkin belum meng-update kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat memperbarui di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.
Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru. "Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPAN-RB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” ujar Nizam.
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
“SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Ada tiga poin penting dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, yakni terkait linimasa pengumpulan hasil kerja dosen dengan status ASN dan PPPK, kejelasan terkait dosen non-ASN, dan upaya perbaikan selanjutnya.
Kejelasan Mekanisme dan Linimasa
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas Nizam.
Lebih lanjut, Nizam menjelaskan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan. Selama bulan Juni seluruh data kinerja tersebut akan dinilai berdasar peraturan penilaian angka kredit yang lama dan nantinya dikonversi untuk dapat digunakan pada sistem yang baru.
"Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Bagi dosen ASN yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
Sementara itu, bagi dosen ASN yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
“Kemendikbudristek juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,” jelas Nizam.
Validasi tersebut dapat dilakukan antara tanggal 16-31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1-30 Juni 2023.
"Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek,” tegas Nizam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Dijamin Tidak Mempersulit Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News