Jakarta: Rencana pemerintah memperluas pendidikan gratis di satuan pendidikan negeri mendapat dukungan dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Yuddy Chrisnandi.
Yuddy menilai kebijakan yang didorong Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat memperluas akses pendidikan sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah dan menengah.
Dukungan itu disampaikan Yuddy menyusul arahan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026), terkait percepatan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri. Pemerintah juga tengah menyiapkan skema pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Yuddy, yang pernah menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2014-2016, mengatakan kebijakan tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
"Saya sejak masuk Sekolah Dasar hingga menyelesaikan Doktor sepenuhnya belajar di sekolah negeri. SD, SMP, SMA saya di sekolah negeri di Cirebon, S1 saya di Unpad, S2 dan S3 saya di UI, semuanya sekolah yang dibiayai negara," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Menurut dia, meski biaya pendidikan negeri pada masa lalu relatif lebih ringan dibandingkan sekolah swasta, kebutuhan pendidikan tetap menjadi beban bagi keluarga. Kondisi tersebut, kata Yuddy, semakin terasa di tengah meningkatnya biaya pendidikan saat ini.
Soal Anggaran
Yuddy menilai perdebatan mengenai sumber pendanaan merupakan hal yang wajar dalam rencana penerapan pendidikan gratis. Namun, dia berpendapat persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kebijakan.
"Ketika negara menempatkan pendidikan sebagai prioritas, pertanyaannya bukan lagi ada atau tidak ada uangnya, melainkan ke mana uang negara mau diarahkan. Ini soal keberanian mengambil keputusan politik, dan Presiden Prabowo menunjukkan keberanian itu," katanya.
Mengenai sumber pendanaan, Yuddy menilai APBN dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan. Ia mengusulkan pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing program pembangunan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Yuddy juga berpandangan pelaksanaan dapat dilakukan secara bertahap. Ia mengusulkan prioritas awal diberikan kepada sekolah negeri dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di daerah tertinggal, terjauh, dan termiskin.
"Mulai dari SD hingga SLTA terlebih dahulu, kemudian bertahap ke wilayah perkotaan, hingga pada saatnya menjangkau perguruan tinggi negeri," ujarnya.
Amanat Konstitusi
Yuddy menilai perluasan akses pendidikan gratis sejalan dengan amanat konstitusi mengenai hak warga negara memperoleh pendidikan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
"Kebijakan Presiden Prabowo ini menerjemahkan mandat konstitusi ke dalam tindakan nyata. Kalau ini berjalan, kita sedang membangun tangga bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk naik kelas, persis seperti yang saya alami dulu," kata Yuddy.
Ia berharap program pendidikan gratis disusun dengan tahapan yang matang dan tata kelola yang akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Prabowo Dorong Pendidikan Gratis
Prabowo sebelumnya menegaskan rencana pendidikan negeri gratis saat menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada 18 September 2026. Saat itu, Prabowo menyatakan biaya pendidikan di sekolah negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis.
Lima hari kemudian, Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka untuk membahas percepatan kebijakan tersebut. Pemerintah menyatakan pendidikan gratis di sekolah negeri mencakup jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk perguruan tinggi negeri, pemerintah telah membahas sejumlah opsi pembiayaan, termasuk penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi, serta sumber pendapatan lain di PTN. Program tersebut diarahkan untuk disiapkan secepat mungkin dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.