Juru Bicara Rektor Unila Nanang Trenggono mengatakan kebijakan itu dilakukan sesuai dengan peraturan menteri tentang pencegahan penyebaran covid-19.
"Berdasarkan peraturan menteri kesehatan, kegiatan akademik hanya boleh dilakukan sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persennya WFH," kata Nanang, dalam jumpa pers di Ruang Rapat lantai II Rektorat Unila, Senin, 23 November 2020
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nanang menambahkan, pelayanan akademik Unila akan tetap memberi pelayanan terlebih untuk pelayanan yang penting. Dengan begitu, hak pelayanan bagi mahasiswa pun tetap terjamin.
Baca: Rektor Unila Positif Covid-19
Kemudian, Unila juga telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas akademika dilakukan secara daring. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penularan covid-19 di lingkungan kampus.
"Kebijakan ini akan dikeluarkan dalam surat edaran wakil rektor II yang saat ini sedang dalam proses pengkajian," ungkap mantan Ketua KPU Lampung itu.
Rektor Unila Prof Dr Karomani dinyatakan positif covid-19 pada Jumat, 20 November. Sebelumnya, Karomani sempat melakukan pemeriksaan swab di klinik Unila namun hasilnya nonreaktif.
(AGA)