"Kita berhentikan," ungkap Heri Kampus UI Depok, Rabu, 23 April 2025.
Heri menyebut sebelumnya mahasiswa tersebut sudah mengundurkan diri. Dia mengatakan pemberhentian dari UI merupakan tindakan tegas.
"Hari Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas," tutur dia.
Sebelumnya, mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Gigi UI, MA, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial SS. Korban diintip dan direkam menggunakan handphone ketika mandi oleh MA.
Baca juga: Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS UI |
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos daerah Gang Pancing Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.13 WIB. MA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornografi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu ditemukan dalam proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, yakni SS selaku pelapor atau korban, Ibnu selaku pemilik kosan, Sylvi teman dari SS, dan terlapor MA.
Sedangkan, ahli yang dimintai keterangan yakni ahli dalam tidak pidana pornografi dari Kementerian Agama. Setelah menggantongi bukti yang cukup, penyidik menggelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News